TUGAS

Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

FUNGSI

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
  3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
  4. Pelaksanaan administrasi lembaga.