Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 49 tahun 2014 tentang Sistem Nasional Pendidikan Tinggi bahwa setiap perguruan tinggi harus memenuhi standar nasional pendidikan sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi. Melalui penjaminan mutu diharapkan perguruan tinggi dapat mengelola dan melaksanakan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

Berdasarkan amanat tersebut, maka pada kesempatan ini STIKOM Profesi Indonesia menyusun sistem penjaminan mutu sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dengan harapan pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan di STIKOM Profesi Indonesia berdasarkan pada standar nasional pendidikan dengan tujuan menjadi perguruan tinggi yang bermutu.

Ruang lingkup operasional kerja LPMI STIKOM Profesi Indonesia dalam menjalankan sistem penjaminan mutu internal adalah menjaga sustantibility terciptanya penyelenggaan pendidikan yang baik.