Fungsi Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat

  1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Melakukan pendataan, dokumentasi, dan publikasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat baik yang dilakukan dosen dan/atau mahasiswa.
  3. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pengabdian antar bidang, desa binaan, dan PKL Mahasiswa atau sejenisnya.
  4. Membuat/memperbaharui pedoman/ketentuan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Membuat dan mempersiapkan instrument/kelengkapan kerjasama pengabdian kepada masyarakat.