Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Peningkatan SDM Keprotokolan pada Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III DKI Jakarta Gelombang III yang dilaksanakan pada hari Kamis-Sabtu / 22-24 April 2021
bertempat di Hotel  Holiday Inn & Suites. STIKOM Profesi Indonesia program kuliah karyawan dan reguler ikut berpartisipasi pada kegiatan tersebut.

Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pengembangan SDM di STIKOM Profesi Indonesia dalam memahami dan meningkatkan SDM keprotokolan. Hakekat keprotokolan adalah bagaimana anda mengatur orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai peraturan keprotokolan tanpa orang tersebut merasa terpaksa melakukannya. Tugas utama protokol adalah menyukseskan acara agar rapih, tertib, lancar dan tersiyarkan.

Keprotokolan diatur dalam UU No. 9 tahun 2010. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.